hasil Survei , Perbankan Lebih Tertarik Biayai UMKM Dibanding Sektor Hijau



Lihatberita.online - JAKARTA. Peruntukan permodalan perbankan untuk Usaha Micro, Kecil Menengah (UMKM) rupanya masihlah semakin besar dibandingkan pendanaan ke bidang hijau. Ini kelihatan hasil dari study Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia berkenaan Kepatuhan Laporan Terus-menerus dan Loyalitas Keuangan Terus-menerus di Bidang Perbankan.

Tiza Mafira, Associate Director Climate Kebijakan Initiative menerangkan, walau semakin meningkat, jatah yang didistribusikan bidang perbankan untuk permodalan 11 kelompok hijau cuma 27%, dan sekitar 73% diberi untuk aktivitas sosial UMKM.

"Masih dibutuhkan kontributor yang semakin tinggi baik dari bidang perbankan dan dari bidang instansi jasa keuangan yang lain untuk menggerakkan permodalan hijau di Indonesia." kata Tiza dalam penjelasannya, Sabtu (2/7).

Penilaian kepatuhan dalam study ini didasari atas Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 (POJK 51), yang berisi ketetapan pengaturan dan laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Kebersinambungan (Sustainability Report) untuk Instansi Jasa Keuangan, Perusahaan Khalayak, dan Emiten.


Modal Formasi laporan yang diisyaratkan oleh ketentuan ini terbagi dalam patokan ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata urus (ESG), dengan kewajiban terapan setahap sama sesuai karakter dan komplikasi usaha. Ini diawali dari bidang perbankan pada 2019, emiten dan perusahaan khalayak pada 2021, dan semua industri pasar modal terhitung dari 2022.

Dasar Laporan Terus-menerus yang termuat dalam POJK 51 ini menampung standard internasional berkaitan, seperti Global Reporting Initiatives (GRI), Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) dan Sustainable Banking Assessment (SUSBA).

Luthfyana Larasati, Senior Analyst Climate Kebijakan Initiative mengutarakan jika industri pasar modal sebagai salah satunya bidang yang berpotensi tinggi untuk ikut dalam menghijaukan ekosistem di bidang keuangan.

Berdasar data statistik dari OJK dan BEI, kapitalisasi pasar modal Indonesia semenjak 2015 sampai April 2022 sudah capai Rp 9,4 kuadriliun, sama dengan 55% dari PDB 2021 atau nyaris 3,5x lipat APBN di 2022.

Ia berharap momen Presidensi G20 Indonesia 2022 bisa menggerakkan terciptanya mekanisme energi global yang lebih bersih dan peralihan yang adil.

Asosiasi Perusahaan Effect Indonesia (APEI) sebagai salah satunya elemen bidang keuangan memiliki pendapat, pengutaraan Laporan Terus-menerus ialah satu usaha utama pada bidang pasar modal dalam memberikan dukungan keuangan terus-menerus dan loyalitas memaksimalkan dana tanggung-jawab lingkungan dan sosial.

Menurut Rudy Utomo, Komite Umum APEI, usaha yang lain yang bisa diinisiasi oleh industri pasar modal dengan meningkatkan beberapa produk pasar modal yang bertopik wacana hijau.

"Konsep keuangan terus-menerus ditanggapi baik oleh aktor pasar, bisa dibuktikan dari bertambahnya jatah portfolio hijau lewat penerbitan index baru berpikiran lingkungan selainnya SRI-KEHATI, yakni Index ESG Leaders di 2020, dan bertambahnya penerbitan produk investasi terus-menerus seperti green bonds dan sustainability bonds," katanya.



Ditambah lagi, diedarkannya Taksonomi Hijau Indonesia 1.0 oleh OJK pada awal 2022, memberi referensi dalam pengokohan dan peningkatan instrument hijau dan terus-menerus yang akan datang. Taksonomi hijau dapat menolong proses pengawasan periodik pendanaan dan investasi hijau, hingga nantinya bisa membuat laporan dan pengungkapan yang lebih hijau (green reporting).

Ia mengutamakan jika APEI terus memberikan dukungan industri pasar modal untuk tingkatkan best-practice atas Laporan Terus-menerus, dan lakukan peningkatan produk keuangan terus-menerus dan kenaikan praktek ESG. Dari beragam dasar dan ketentuan, keinginannya ada satu referensi atau frame-work yang bisa menyesuaikan pengetahuan (definition), laporan (reporting), dan pengungkapan info (disclosure) mengenai green finance dan sustainable finance.

Asal tahu saja, study CPI Indonesia memakai contoh 13 bank nasional dan asing yang bergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Semua bank sudah menjalankan kewajiban sampaikan Laporan Terus-menerus teratur semenjak tahun 2019 sampai 2021.

Tetapi, dalam soal pengungkapan (disclosure), cuma 83% yang telah penuhi semua dasar Laporan Terus-menerus sesuai ketetapan POJK 51.

Dasar ini mencakup 12 faktor laporan berbentuk 11 persyaratan hijau (sektor energi terbarukan, sumber daya alam, keberagaman hayati, pengendalian sampah, penyesuaian peralihan cuaca, transportasi, bangunan) dan 1 persyaratan sosial berkaitan permodalan UMKM.





Tidak ada komentar untuk "hasil Survei , Perbankan Lebih Tertarik Biayai UMKM Dibanding Sektor Hijau"